Jajaran Res Narkoba Polres Jembrana membekuk dua pelaku narkoba.asal Kecamatan Mendoyo. Keduanya kini diamankan di Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali com)-
Ditengah pandemi Covid-19 Jajaran Res Narkoba Polres Jembrana membekuk dua pelaku narkoba.asal Kecamatan Mendoyo. Keduanya kini diamankan di Polres Jembrana.
Kapolrea Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi, Selasa (19/5) dalam keterangan perss mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba berawal dari informasi warga.
Kedua pelaku lanjutnya, Kadek AA alias Tawo dari Kelurahan Tegalcangkring dan Made P alias Kadek dati Desa Pohsanten ditangkap di rumah masing-masing pada hari Minggu (10/5) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari pelaku Tawo berhasil diamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,86 gram bruto atau 0,22 gram netto, sebuah bungkus rokok Malboro, sebuah bong (alat hisap) sembilan buah platik klip dan sebuah tas warna merah bertluskan MArhen J dan sebuah HP merk Hiaomi warna hitam.
“Barang buktinya ditemukan di atas kardus di belakang rumah pelaku. Dari keterangan pelaku barangnya (sabu) didapat dari pelaku Made P” jelas Kapolres Adi Wibawa.
Sedangkan dari pelaku Made P lanjut Kapolres Jembrana, berhasil diamankan 4 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,06 gram bruto atau 0,55 gram netto, satu butir pil warna coklat diduga ektasi, sebuah bong (alat hisap), sebuah korek gas, selembar lap kain bertuliskan quicksilver dan sebuah HP merk Huawei warna gold.
Barang buktinya sambungnya, ditemukan di dalam lemari dari salah satu kamar di rumah pelaku Made P. “Barang buktinya dibungkus dengan lap kain dan di lak ban” ungkap Kapolres Adi Wibawa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Sementara itu pelaku Made P mengaku mendapatkan barang bakti sabu dan ektasi dengan cara membeli dari seseorang di Denpasar seharga Rp.1,5 juta.
Pewarta : Komang Tole
Editor : Whraspati Radha