ilustrasi notaris NAKAL

Jembrana (Metrobali.com)-

 Sempat kehilangan jejak, jajaran Buser Polres Jembrana akhirnya berhasil membekuk Tri Indarwati (48), notaris/PPAT  yang berkantor di Jalan Udayana 6A, Negara, Jumat (26/9) sekitar pukul 22.00 wita. Sebelumnya notaris nakal ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana.

Informasi di Polres Jembrana, notaris yang mengaku tinggal di Denpasar ini, dibekuk saat melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Banjar Sumbersari Desa Melaya Kecamatan Melaya. Saat diamankan, notaris yang diduga telah menggelapkan jutaan rupiah uang kliennya ini didampingi asistennya Agus Riyanto asal Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan.

“Malam itu juga ia kami amankan, untuk dimintai keterangan” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (27/9).

Menurut Sudarma Putra, penangkapan notaris asal Yogyakarta ini menindaklanjut laporan Putu Eka Bagi Utama asal Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara, saat pengurusan tanah.  “Pelapor mempercayakan pengurusan sertifikat tanah, tapi hingga berbulan-bulan tidak selesai, padahal pelapor telah memberikan uang Rp.13 juta sesuai permintaan tersangka” terang Sudarma putra.

Selain laporan di Polres, kata Sudarma Putra, sejumlah korban juga telah melaporkan ulah notaris tersebut di Polsek Kota Negara dan Polsek Melaya. “Kasusnya masih kami kembangkan. Di Polsek Kota Negara atas laporan Nyoman Suatri yang telah menyetorkan Rp.16 juta, sedangkan di Polsek Melaya atas laporan Imron Rosidi” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, juga turun diamankan sebagai barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat DK 3078 DE, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. MT-MB