MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polres HST tetapkan seorang sopir sebagai tersangka kasus pencabulan

 

Sopir yang juga tersangka kasus pencabulan di Kabupaten HST. (ANTARA/M Taupik Rahman)

Banjarmasin (Metrobali.com) –
Polres Hulus Sungat Tengah (HST) menetapkan seorang pria yang berprofesi sebagai sopir sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka diketahui berinisial BR (43) yang merupakan warga Desa Andang, Kecamatan Haruyan Kabupaten HST,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi di Barabai, Jumat.

Dikatakannya, untuk korban diketahui seorang anak perempuan berinisial NH yang masih berumur 15 Tahun, warga di Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

“Tersangka nekat mencabuli korbannya pada malam hari dan terakhir terjadi pada Minggu 10 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Andang,” katanya.

Dikatakannya, tersangka yang tinggal di depan rumah korban pada pemeriksaan terungkap kalau tersangka sudah berulang kali mencabuli NH dari bulan Maret 2019.

Untuk kejadian bejat ini baru terungkap pada hari Selasa (3/9) sekitar pukul 11.30 WITA, saat pelapor mendapatkan telpon dari keluarganya yang ada di Desa Haruyan menceritakan bahwa korban mendapatkan pelecehan dari terlapor yang merupakan seorang supir.

Mendapatkan kabar tersebut, pelapor merasa bingung, kemudian kakak pelapor menceritakan pelecehan yang dialami korban kepada orang tuanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Buser Sat Reskrim Polres HST pada hari Sabtu (28/9) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Alhamdulillah, tersangka berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan selanjutnya di bawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut,” katanya.

Polres HST mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat di tangkap dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pada UU Perlindungan Anak itu adalah minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)