Gianyar (Metrobali.com)-
Menjelang pergantian tahun, jajaran Polres Gianyar terus melakukan penertiban peredaran miras tanpa izin. Anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan peredaran minuman keras (miras) berupa tuak sebanyak 100 liter yang dikemas dalam 6 jerigen dari seorang pedagang Misman (46) beralamat RT/RW 004/002 Desa/Kecamatan  Sumpiuh, Bangumas, Jateng. Pelaku ditangkap membawa miras jenis tuak yang diangkut menggunakan kendaran saat melintas di Jalan Bay Pas Prof IB. Mantra tepatanya disimpang empat Maseceti, Blahbatuh, Minggu (23/12).
Informasi yang berhasil dihimpun Metrobali.com di Mapolres Gianyar menyebutkan anggota polisi sedang melakukan patroli wilayah di Jalan Bay Pass Prof IB. Mantra tiba-tiba melihat pelaku sedang mengangkut miras jenis tuak. Kemudian tiba di simpang 4 Masceti, Blahbatuh, Gianyar laju kendaraan pelaku dihentikan polisi kemudian diperiksa ternyata pelaku mengangkut miras jenis tuak. Tuak itu diambil dari Karangasem akan dijual di daerah Denpasar.
Karena pelaku menjual miras tanpa izin sehingga miras diamankan ke Mapolres Gianyar untuk diproses lebih lanjut.

Seizin Kapolres Gianyar, AKBP Hadi Purnmono, SH,, MH, Kasat Narkoba Poltres Gianyar, AKP Nyoman Suantasa mengatakan miras tuak itu diamankan karena pelaku menjual miras jenis tuak tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP-MB). Selain itu, pelaku menjual miras melanggar pasal 11 huruf a Perda N0.9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berhalkohol. Miras sebanyak 100 liter yang dikemas dalam 6 jerigen masing-masing 4 jerigen isian 20 liter dan 2 jerigen isian 10 liter.Miras itu diamankan ke Mapolres Gianyar berikut sejumlah barang bukti. BB diamankan sementara pelaku akan diproses dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) disidangkan dio PN Gianyar. ADI-MB