Jembrana (Metrobali.com)-

Dugaan adanya pemalsuan tandatangan yang dilaporkan anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara, Oktober 2014 lalu, dipertanyakan. Polres Jembrana juga diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Pasalnya, Sueca Antara yang ditetapkan sebagai tersangka II dalam kasus dugaan korupsi BBM Bersubsidi, bersikukuh tanda tangannya dipalsukan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

I Made Sueca Antara, melalui kuasa hukumnya, I Made Merta Dwipa Negara dan Ida Bagus Panca Sidarta, Jumat (12/12) kemarin mengatakan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan nomor LP/224/X/2014/Bali/Res.JBR tanggal 27 Oktober 2014 lalu itu sejatinya sudah diadakan pemeriksaan saksi. Namun, sampai saat ini pihak pelapor belum menerima SPDP dari kepolisian. Padahal pemalsuan tandatangan inilah yang menjadi kunci.

Menurut Dwipa, pihak pelapor juga sudah bersurat kepada Kapolres Jembrana, terkait permohonan melakukan pemeriksaan tandatangan lewat labfor di Denpasar. Di dalam surat itu juga dilampirkan dua surat berisi tandatangan pelapor. “Kami sangat menyayangkan. Terkesan ada tebang pilih dalam menangani kasus. Sebelumnya, klien kami diperiksa maksimal, tapi ketika klien kami melapor dugaan pemalsuan tandatangan, kurang direspon” ujar Dwipa.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya dikatakan tebang pilih dalam penanganan kasus yang melibatkan Made Sueca Antara. “Kami sudah minta yang bersangkutan untuk menyerahkan atau menunjukan berkas mana yang tanda tangannya di palsukan. Tapi hingga kini dia belum menyerahkan dan menunjukannya. Masak kita yang yang harus menunjukan mana tanda tangannya yang dipalsukan” ujarnya. MT-MB