???????????????????????????????
Denpasar (Metrobali.com)-
Pihak Kepolisian Resort Denpasar dalam dua hari berhasil membekuk 7 pengedar narkoba, penyelundupan narkoba kali ini jenis sabu-sabu dan kokain.
Masing-masing nilainya, sabu seberat 33,52 gram senilai Rp60 juta dan kokain dengan berat 3,14 gram dengan nilai Rp7,5 juta.

Wakapolres Denpasar I Nyoman Artana mengungkapkan 7 pengendar narkoba tersebut salah satunya adalah orang asing yang berkebangsaan Perancis.
“Dalam waktu dua hari kami berhasil membekuk pengedar narkoba, dari tanggal 12 Agustus hingga 13 Agustus lalu, itu semua partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena rata-rata kami mendapat laporan dari warga dan terus kami telusuri,” jelasnya di Denpasar, Rabu (20/8).
Inisial tersangka narkoba tersebut antara lain: DK, AN, RY, WJ, GS, AP, YF. Dijelaskan Artana, tersangka DK (23) membawa sabu sekitar 8 gram, AN (31) membawa sabu sekitar 1,25 gram, RY (24) warga Perancis membawa kokain 3,14 gram, WK (35) membawa sabu sebanyak 4,04 gram, AP (32) membawa sabu 0,23 gram dan yang terakhir ada YF (28) yang menyelundupkan sabu sebanyak 15,51 gram .
“Yang membawa sabu paling banyak berinisial YF itu ada 21 plastik klip, dia orang Denpasar dan akan mendapatkan hukuman sekitar 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. Sebagian barang bukti tersebut sudah dibungkus-bungkus dan siap edar.SIA-MB