Polres Denpasar Bekuk 8 Pelaku Sindikat Narkoba

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggulung sindikat narkoba dengan menangkap 8 pelaku dan menyita 87,75 gram sabu empat butir ekstasi serta 1,5 kilogram ganja dengan total nilai Rp 174 juta.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda usai polisi melakukan penyelidikan dari bukti-bukti yang dimiliki.

Kedelapan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Gus Mujayadi (39), Idham Maula Tama(22), AA Ngurah Bagus Jaya Permana (23), Yan. Lion Putra Wijaya Kusuma (23), Adam Hasan Basri(23), Dimas Ramadhani Prakoso (24), Donny Wiharja (26), Dian Iman Sari (22).

Kasat Narkoba Polresta Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan, penangkapan pertama terhadap Adam Hasan Basri mahasiswa perguruan tinggi swasta, di hotel kawasan Legian Kuta 14 Juli pukul 12.30 wita dengan barang bukti 0,08 gram sabu.

Dari nyanyian Adam, polisi berhasil mendapatkan nama -nama lain yakni Dimas dengan barang bukti (BB) 0,7 gram sabu, Donny dengan BB 7,8 gram.

Sedangkan, tersangka Dian polisi menyita 0,92 gram sabu dan 0,9 gram ganja. Mereka diketahui merupakan satu sindikat narkoba.

Tidak hanya berhenti di situ, polisi juga menangkap Idham pria asal Bandar Lampung tinggal di Jalan Batas dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan pada 15 Juli pukul 20.10 Wita.

Dari tangannya, polisi menyita 0,14 gram sabu. Dalam pengembangan berikutnya ditangkap Jaya Pernana di jalan gatot Subroto, Tonja, Denpasar dengan BB satu paket ganja 3,48 gram, 0,15 gram ganja.

Polisi juga membekuk Yan Lion yang juga mahasiswa di Jalan Nangka Utara, Perum Taman Nangka Indah, Tonja, Denpasar dengan BB 11,31 gram sabu dan 1.513 gram paket ganja.

“Tersangka Yan Lion dijerat pasl 111 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” tambahnya didampingi Kasubag Humas AKP Made Sarjana dalam keterangan resminya di Mapolresta Denpasar, Kamis (17/7).

Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi menangkap Gus Mujayadi seorang pegawai swasta, yang beralamat di Banjar Umadesa, Peguyangan, Denpasar Utara pada tanggal 14 Juli pukul 23.30. Wita.

Petugas sebelumnya mendapat informasi jika Mujayadi seorang pengedar sehingga menyanggong di tempat tinggalnya. Saat tersangka masuk kamar kos polisi menyergapnya.

Dari penggeledahan, pada saku kanan jaketnya ditemukan 15 paket sabu dan satu bungkus rokok bungkus pipet dan pipa kaca.

Penggeledahan dilanjutkan dalam kamar kos (TKP II) di dalam kamar ditemukan 1 buah ransel berisi satu plastik klip shabu, timbangan elektrik, isolasi, gunting, korek api dan potongan pipet. Sehingga total barang bukti sabu seluruhnya 23 paket dengan berat 74, 88 gram.

Dari pengakuannya, sabu itu dibeli dari Andi di Surabaya pada bulan Juni 2014 seharga Rp 50 juta namun baru dibayar Rp10 juta yang terdiri dari 1 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat seluruhnya 75 gram.

“Sebagian sabu telah dijual di daerah Sesetan dengan harga Rp400 ribu per paket kecil dan Rp800 ribu untuk paket sedang, rencana sabu itu akan dijual ke daerah Denpasar,” imbuh Ganefo. SIA-MB