Dokumen kegiatan pencegahan narkoba oleh polisi kepada masyarakat melalui kegiatan Safari Jumat. (Abd Aziz)

Bangkalan, (Metrobali.com)-

Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang tenaga honorer terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di mapolres setempat.

“Oknum tenaga honorer yang ditangkap karena kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkoba ini berinisial SN (37), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno di Bangkalan, Minggu.

Ia menuturkan, penangkapan oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangkalan ini dilakukan tim narkoba Polres Bangkalan saat yang bersangkutan membantu mengukur berat narkotika jenis sabu menggunakan timbangan digital dan siap diedarkan.

Aktivitas tersangka berhasil diungkap petugas di rumah tersangka lain, di Jalan Letnan Ramli, Nomor 16, Rt 003 Rw 002 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Polisi selanjutnya melakukan tes urine, dan hasilnya, SN positif mengonsumsi narkoba.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno menjelaskan, penangkapan tersangka SN oleh tim narkoba Polres Bangkalan itu, berkat informasi masyarakat.

Kala itu, ada warga yang menginformasikan ke Mapolres Bangkalan bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Keleyan, Bangkalan, sedang berlangsung aktivitas penimbangan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lapangan, guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.

“Saat petugas melakukan penggerebekan dari hasil laporan warga sekitar, saat itu tersangka memang sedang sibuk menimbang narkoba,” kata Suyitno menerangkan.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebakan dan ditemukan sebanyak 10 poket sabu berbeda berat yang dibungkus kantong plastik klip kecil.

“Jadi, diantara 10 poket narkoba yang sudah ditimbang ini, memiliki jenis berat yang berbeda. Ada yang memiliki berat 1,44 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, dan tiga poket lainnya sama-sama mempunyai berat 0,32 gram serta sisanya empat poket masing-masing 0,30 gram,” kata Suyitno.

Selanjutnya petugas menggelandang tersangka SN itu ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, SN mengaku, dirinya hanya membantu menjualkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, karena barang haram itu milik temannya berinisial ED.

“Saat ini, ED tersebut dalam buronan petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Suyitno.

Selain menangkap tersangka yang kesehariannya menjadi tenaga honorer tersebut, polisi juga berhasil menyita sebuah timbangan digital dan kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong.

Barang bukti lainnya yang juga disita tim narkoba Polres Bangkalan adalah telepon seluler milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Sementara itu, Kabupaten Bangkalan memang merupakan kabupaten masuk dalam garis merah dalam hal peredaran narkoba.

Hasil operasi Polda Jatim belum lama ini menemukan ada desa di Bangkalan yang disebut “Kampung Narkoba” karena hampir semua rumah tangga di desa itu menjadi pengedar narkoba.

Saat operasi, juga ditemukan sebanyak 47 bilik narkoba dan sejumlah oknum apatur sipil negara juga ditangkap dalam operasi itu.

Kampung narkoba itu telah dimusnahkan oleh Polda Jatim bersama ulama dan Pemkab Bangkalan, akan tetapi peredaran narkoba di kabupaten paling barat Pulau Madura tersebut hingga kini masih berlangsung. (Antara)