Mangupura (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Badung, Bali, berhasil menindak 456 pelanggar lalu lintas melalui Operasi Zebra Agung pada 9-22 Desember 2013.

“Hasil penindakan itu didominasi oleh kendaraan bermotor tanpa membawa surat-surat kendaraan dan melanggar tata tertib lalu lintas,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin (30/12).

Dari hasil penindakan tersebut telah memberikan surat tindak langsung kepada 144 pelanggar dan sisanya hanya memberikan teguran.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 24 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran fatal, menyita 101 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan menyita 19 Surat Izin Mengemudi (SIM).

Walaupun Operasi Zebra sudah selesai dilaksanakan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Badung.

“Apalagi jalan utama yang menghubungkan Kota Denpasar dengan Kabupaten Tabanan merupakan jalur padat sehingga harus mendapat perhatian serius dari kepolisian,” ujarnya.

Dengan melakukan pemantauan dan pengamanan di jalur utama tersebut dipastikan bisa mengurangi kasus laka lantas.

Selain itu, dia berharap dengan digelarnya Operasi Zebra tersebut bisa meenumbuhkan kesadaran para pengguna jalan sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama pada saat berada di jalan raya.

Dia mengakui bahwa masih banyak para pengguna jalan yang belum menaati aturan, tetapi dengan secara rutin melakukan pemantauan dan pengaman dipastikan mereka akan terbiasa dengan menaati aturan lalu lintas setempat. AN-MB