Polres Badung Tangkap Satu Keluarga Jualan Narkoba
Badung, (Metrobali.com) –
Satuan Res Narkoba Polres Badung berhasil menangkap 3 pelaku yang diketahui satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditangkap ditiga TKP yang berbeda di wilayah hukum Polda Bali beberapa waktu lalu. Mirisnya para pelaku masih dalam satu keluarga yang terdiri dari ibu, ayah dan anaknya. Bahkan polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya.
Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang sering mengedarkan shabu di wilaya Sading Badung dan diketahui mempunyai jaringan yang cukup luas.
“Selama kurang lebih satu minggu tim kami melakukan penyelidikan. Setelah kami mengumpulkan informasi dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku dan nama pelaku akhirnya kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Badung saat rilis di Polresta Badung, Kamis (18/8/2016).
Setelah polisi sudah mengantongi ciri ciri pelaku akhirnya pada, Kamis (11/8) sekitar pukul 13. 30 Wita petugas langsung mengamankan pelaku yang berinisial WS di Kostnya di Wilaya Desa Sading. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan kamar kos pelaku dan polisi berhasil menemukan 6 paket shabu yang disimpan dalam kotak bekas permen TEENS yang diletakkan di atas meja dalam kamar kos pelaku. Selain 6 paket shabu, polisi juga mengamankan sebuah bong di lantai kamar kos tersangka. Tidak berhenti disitu, polisi juga melakukan penggeledahan terhada rumah korban yang terletak di Br. Diakan, Desa Sibang Kaja, Abiansemal Badung. Dari rumah tersangka polisi kembali mengamankan 1 kantong kain warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah timbang elektrik dan 4 bendel plastic klip kosong yang ditemukan dibawah jok/sadel speda motor yamaha X-Ride DK 4036 EW milik tersangka yang berada di samping kamarnya.
Setelah diinterogasi oleh polisi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang diketahui AR dengan cara membelinya. Namun WS mengaku bahwa ia membeli barang haram tersebut dengan cara menelpon AR. Sementara keberadaan AR pun ia tidakk ketahui. Tapi ia mengaku jika dirinya sudah sering kali membeli shabu kepada AR dengan cara menelponnya lebih dahulu.
Sekitar pukul 15 Wita muncul sebuah SMS (pesan singkat) masuk di HP milik tersangka WS. Ternyata SMS tersebut dari AR yang mengatakan bahwa barang sudah siap dan mau diantar kemana. Tidak mau kehilangan buruannya, kemudian polisi mengatur strategi agar peluncur AR datang menyerahkan langsung shabu yang telah dipesan oleh tersangka sebelumnya.
“Akhirnya kita umpan dan setelah kita umpan ternyata kita berhasil,” ujar Kasat. Polisi pun mengumpan pelaku dalam penyamarannya dengan meminta agar bertemu di Cyrcle K Dalung sekitar pukul 16. 00 Wita. Namun yang datang ternyata bukan AR melainan orang suruhannya yang diketahui MA. Akhirnya datang terngka MA dengan mengendarai sepeda motor.
Saat datang ke TKP, tersangka MA sengaja membawa serta anaknya yang masih balita (modus). Begitu sampai di TKP, polisi langsung mengamankan pelaku (MA). Setelah digeledah ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus dengan tas plastik warna hitam dengan berat 24, 47 gr brutto atau 23, 70 gram netto yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan pelaku.
Selanjutnya polisi menginterogasi, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari NS (DPO) suami dari AR. Kepada polisi juga MA mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari AR yang yang tinggal atau kost dalam satu lingkungan dan disuruh menyerahkan barang haram tersebut ke tersangka WS.
Tanpa membuang waktu polisi langsung memburu keberadaan NS dan AR. Ketika tiba di TKP, polisi masuk ke areal kost yang ditempati tersangka MA, NS, dan AR. Polisi melihat AR tampak kikuk dan berusaha menghindari ketika melihat polisi. Ia pun berusaha kabur dengan cara menjinjing tempat sampah yang didalamnya ternyata barang haram tersebut dengan huru hara untuk membuang sampah. Namun polisi yang curiga dengan gelagat AR yang membawa tempat sampah tersebut.
Polisi pun menghentikan langkah AR dan menggeledah tempat sampah yang dibawanya. Ternyata di dalam tong sampah warna hijau tersebut berisi 4 paket shabu ukuran 984 butir ekstacy lengkap dengan alat timbang elektrik. Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku bahwa ia membantu suaminya NS (DPO) dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Saat polisi datang ke rumah pelaku, NS tidak berada di rumahnya. AR pun mengaku bahwa suaminya baru saja pergi. Tim berusaha memancing NS namun HPnya sudah off. Jumlah barang bukti tersebut menurut Kapolres Badung kurang lebih 4.690 orang anak bangsa yang diselamatkan.
Kasat narkoba mengaku bahwa ada orang lain selain NS (DPO) yang mengatur bisnis tersebut. “Kita masih dalami keterlibatan anak kandung pelaku yang sekarang berada di LP kerobokan, kita menduga ada keterlibatan dia (anak kandung pelaku, red),” ujar Djoko.
Atas perbuatan tersebut pelaku melanggar pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup ata pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyard. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.