borgol sabu

Badung (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Badung, Bali, mengamankan dua orang pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Denpasar.

“Kedua orang itu sudah menjadi incaran kami setelah penangkapan 18 kg pengedar ganja beberapa waktu lalu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Badung Ajun Komisaris Bambang I Gede Artha di Mangupura, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan bahwa tersangka pertama yaitu Toni (26) asal Medan yang tinggal di Jalan Gunung Sari No.6 Pemogan Denpasar selatan ditangkap pada Kamis (19/6) pukul 22.00 Wita saat melintas di Jalan Glogor Carik Gang Tanjung Pemogan Denpasar selatan.

Tersangka tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram yang disimpan di saku kiri jaket warna hitam.

Selanjutnya pada Jumat (20/6) pukul 02.00 Wita menangkap tersangka kedua dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya yaitu Roy Sihombing (36) asal Medan.

Tersangka dibekuk di tempat kosnya di lantai dua kamar No.4 Jalan Glogor Carik Gang Rahayu Pemogan Denpasar selatan karena saat digledah petugas ditemukan di kamar mandi dalam kamar kosnyanya sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 0,2 gram yang disimpan di dalam dompet kecil beserta alat isap bong satu buah serta satu korek api gas.

Dari fakta hukum yang ada sebagai bukti awal kemudian kedua tersangka digelandang ke unit narkoba Polres Badung guna kepentingan proses hukum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memberantas peredaran narkoba di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu. AN-MB