PELAKU TOGEL (2)Pelaku togel on-line (pakai sebo) saat ekspos kasus togel di Polres Jembrana, Jumat (5/8).
Jembrana (Metrobali.com)-

Ketut Ariawan alias Mancrut (38), pelaku togel on-line, Kamis (4/8) dibekuk Jajaran Reskrim Polres Jembrana. Pria asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali ini diamankan di rumahnya sore kemarin.

Dari informasi, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat sore kemarin. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan note book merk Asuz warna merah-hitam, sebuah HP merk Nokia tipe 222 dan sebuah buku tabungan BCA.

Tidak itu saja, polisi juga mengamankan sebuah kartu ATM BCA, sebuah buku berisikan tulisan angka-angka pasangan, sebuah bolpoin warna hitam dan dua orang pemasang togel sebagai saksi yakni Wayan Metra (48) dari Desa Gumbrih dan Kadek Artawan (42) dari Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Jumat (5/8) membenarkannya. Menurutnya, selain secara on-line pelaku juga menerima pasangan melalui SMS 087762387902, sedangkan uangnya dikirim melalui nomor rekening milik pelaku.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman10 tahun penjara. MT-MB