Nudirman Munir

Jakarta (Metrobali.com)-

Politisi Partai Golkar Nudirman Munir mengimbau agar kedua calon presiden baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo bersikap negarawan yakni menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jiwa besar.

“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang mengawal konstitusi serta keputusannya bersifat final dan mengikat,” kata Nudirman Musir di Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut Nudirman, jika melihat dari hasil sidang-sidang sengketa pemilu dan pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), selisih suara sampai 8,4 juta itu sudah cukup jauh.

Dari proses pembuktian selama persidangan di Mahkamah Konstitusi, kata dia, jika bukti-bukti kecurangan tersebut lemah dan tidak signifikan, maka Mahkamah Konstitusi akan membatalkan gugatan tersebut.

“Kecuali, jika bukti-bukti kecurangannya signifikan maka dilakukan PSU (pemungutan suara ulang,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini melihat, gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, bukti-buktinya cukup lemah, sehingga dia memperkirakan Mahkamah Konstitusi sulit untuk mengabulkannya.

Namun, pada pemilu presiden 2014, ada potensi yang dapat memicu kondisi tidak kondusif, sehingga Nudirman mengusulkan, agar Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah dengan mengabulkan PSU di beberapa lokasi, meskipun tidak signifikan.

“Putusan ini, meskipun tidak mengubah posisi pemenang pemilu, tapi cukup meredam potensi konflik,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK, Hamdan Zoelva mengungkapkan putusan sengketa pemilu presiden mencapai 4.392 halaman.

“Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, namun yang akan dibacakan sekitar 300 halaman,” kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan Sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis.

Hamdan juga meminta maaf terkait mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres karena masalah teknis.

“Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggandaan putusan,” ungkap Hamdan.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00 WIB. AN-MB