Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar berencana menindak kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan tertentu yang kerap merugikan pengguna jalan lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Komisaris Nyoman Nuryana di Denpasar, Sabtu (30/11) menyatakan upaya itu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas dan mencegah bahaya kecelakaan salah satunya di Jalan Cargo, Denpasar.

“Kami akan segeran tertibkan kawasan Jalan Cargo dari truk parkir di badan jalan karena berdampak pada arus lalu lintas dan berbahaya,” kata Nuryana.

Menurut dia, selain menertibkan jalan tersebut dari kendaraan yang parkir di badan jalan, upaya tersebut juga dilakukan untuk menghentikan adanya “rebutan” lahan parkir di jalan itu.

Di jalan tersebut bahkan banyak truk berukuran besar yang parkir di badan jalan hingga “menginap” beberapa hari sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Badan jalan memang tidak boleh untuk parkir. Kalau dipaksakan, yang dirugikan adalah pengendara jalannya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Perusahaan Daerah Parkir Denpasar dan Forum Lalu Lintas terkait parkir sembarangan di badan jalan untuk wilayah kota Denpasar.

Dia menjelaskan bahwa akan ada dua ruas jalan yang dijadikan percontohan yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Teuku Umar.

“Di dua jalan itu kini banyak mobil parkir menggunakan badan jalan. Hal itu membuat macet panjang. Kami akan bicarakan untuk lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu terkait lahan parkir pada lahan usaha, pihaknya mengharapkan pengusaha menyediakan ruang khusus untuk parkir sehingga tak mengganggu kenyamanan pengendara lain.

“Mengenai lahan parkir, pengusaha yang punya kepentingan. Ada ketentuan sekian meter dari bibir jalan,” kata Nuryana. AN-MB