Tersangka Elpiji Ilustrasi

Singaraja (Metrobali.com)-

Polisi menetapkan tersangka peristiwa kebakaran gudang elpiji di Jalan Gunung Rinjani, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, yang menewaskan tiga orang pekerja, Jumat (31/1).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, pemilik gudang atas nama Kadek Yuliarthana akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Kamis (6/2).

Akibat peristiwa itu, tersangka diancam hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp30 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 188 KUHP.

Perbuatan tersangka yang menjalankan usaha oplosan elpiji dari tabung berukuran 3 kilogram dengan harga subsidi ke tabung berukuran 12 kilogram dengan harga nonsubsidi telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Tiga orang karyawan gudang tersebut meninggal dunia setelah dua hingga tiga hari menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah, Denpasar, sejak peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/1) sore.

Selain itu, sampai sekarang masih ada dua karyawan lagi yang menjalani perawatan di RSUP Sanglah.

“Sampai sekarang pula tim Labfor belum menyimpulkan penyebab peristiwa kebakaran tersebut,” kata Ketut Adnyana didampingi Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada. AN-MB