Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat menunjukan barang bukti susu kedelai

Jembrana, (Metrobali.com) –

Polres Jembrana terus dalami kasus keracunan yang menimpa puluhan siswa SD di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Bahkan Polres Jembrana telah menetap pemilik usaha susu kedelai, JL (33) dari Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Kecamatan Melaya sebagai tersangka.
Polres Jembrana juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sejumlah sampel bahan untuk
membuat susu kedelai, peralatan untuk membuat susu kedelai, susu kedelai yang masih utuh maupun sisa susu kedelai yang sudah diminum siswa.
“Terduga JL kita kenakan Pasal 91 ayat 2 Junto Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, ditemui di Polres Jembrana, Sabtu (14/4).

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk terduga JL selaku pemilik usaha telah terjadi kesalahan prosedur peredaran susu kedelai.

Dalam peredarannya terduga JL tidak memiliki ijin edar dan beberapa standar label sebagaimana persyaratan Undang-Undang yang berlaku seperti merk, ijin BPPOM, Diskes dan seterusnya.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan saksi ahli, dari BPPOM dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait ijin administrasi yang dikeluarkan.
Karena lanjut Kapolres Jembrana, setiap produksi makanan atau minuman pasti akan ada label, Dipkes, SITU dan SIUP dan seterusnya.
“Ini yang sedang kita dalami. Kita condong ke undang undang Pangan. Penyebab utama keracunan yang kita sidik” ungkap Kapolres Priyanto di Polres Jembrana, Sabtu (14/4).
Sedangkan untuk dampak dari keracunan lanjut Kapolres Jembrana, akan dicarikan pasal yang lain. Karena korban (siswa) sudah membaik setelah mendapat penanganan medis dari Puskesmas Melaya.
“Untuk uji Lab, Senin depan kita kirim. Tapi untuk menyidik UU Pangan kita hanya administrasi edarnya saja. Tdak harus mengandalkan hasil Lab. Karena dengan barang bukti yang ada sudah cukup” tandas Kapolres Jembrana.

Seizin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai menambahkan pihaknya telah menetapkan JL, pemilik usaha susu kedelai sebagai tersangka.

Karena dari keterangan saksi dan beberapa barang bukti yang diamankan ada beberapa persyaratan dari Undang-Undang Pangan yang tidak bisa dipenuhi.

Diberitakan sebelumnya, ada 34 siswa, 21 dari SDN 1 Ekasari dan 13 siswa dari SDN 7 Melaya keracunan setelah meminum susu kedelai, Jumat (13/4).

Dari 34 siswa (bukan 54), 18 siswa lainnya dilarikan ke Puskesmas Melaya untuk mendapat perawatan intensif. Susu kedelai yang diminum siswa dibagikan oleh pihak sekolah serangkaian GERMAS.
Pewarta : Komang Darmadi
Editor      : Hana Sutiawati