MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polisi Tetapkan Pemilik Damarus Tersangka Pengoplos Minuman Beralkohol

Ilustrasi – Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Lapangan Kalibliruk, Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (28-5-2019). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

 

Padang, (Metrobali.com)-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan pemilik Toko Damarus Tjendrawati Sio (51) sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan minuman beralkohol di Kota Padang, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Juda Nusa di Padang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan meski telah menetapkan status pemilik toko sebagai tersangka.

Ia mengatakan bahwa penetapan status ini setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara setelah penggerebekan Toko 4F Damarus beberapa waktu lalu.

Pemilik toko diduga membuka kemasan akhir pangan. Dalam hal ini minuman beralkohol yang dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut.

Minuman yang sudah dicampur itu diperdagangkan sehingga dapat membahayakan konsumen yang mengonsumsinya

Dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi ahli yang berasal dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar.

Keterangan dari BBPOM menyebutkan kandungan minuman yang dicampur akan menghasilkan minuman baru, bukan lagi yang lama.

Sementara itu, saksi ahli Disperindag Sumbar menerangkan masalah perlindungan konsumen. Minuman tersebut tidak ada label karena minuman sudah dicampur. Selain itu, konsumen tidak mengetahui jenis minuman yang diminumnya.

Kombes Pol. Juda Nusa mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk karyawan toko.

Tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Jika berkasnya sudah lengkap, akan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Ia menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat kalau di lokasi itu ada memperdagangkan minuman beralkohol yang dijual dengan sistem paket.

Sebelumnya, Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang diduga menjual minuman beralkohol oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu.

Polisi menduga di toko tersebut terjadi pengoplosan minuman beralkohol yang dilakukan sejak lama.

Saat penggerebekan polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol ilegal, 70 botol minuman berlalkohol kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, empat pak plastik bening cap singa laut, empat pak plastik hitam, dan lima pak sedotan merek plastisindo. (Antaranews)