Jakarta, (Metrobali.com) –

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menangkap oknum petugas tes cepat COVID-19 berinisial EFY yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan penipuan terhadap wanita berinisial LHI.

“Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba Samosir Sumatera Utara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat

Yusri mengatakan saat ini petugas telah menerbangkan EFY menuju Markas Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan, sementara dalam perjalanan menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.

Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun “@listongs” mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat berinisial EFY mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta.

Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EFY.

Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.

Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi. (Antara)