Polisi Tangkap Sopir Penabrak Pramugara Qatar Airways hingga Tewas
Pelaku bernama Yan Alexander Dasiskus Balbesi
Kuta, (Metrobali.com)-
Pramugara Qatar Airways berkebangsaan Tunisia bernama Mohamed Aziz Farhat (25), tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali pada Selasa (18/10/2016) lalu.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, korban yang berprofesi sebagai pramugara ini, sekitar pukul 01.40 wita dini hari telah melakukan cek in di Hotel Puri Rama, Jalan Legian gang Troppozon, Kuta, Badung.
Korban sekitar pukul 02.26 wita, meluncur keluar hotel namun tidak diketahui hendak kemana. Pria pemegang paspor dengan nomor F571882 ini tak kembali hingga keesokan harinya.
“Kami baru mendapat laporan dari pihak hotel jika ada tamunya yang menginap belum kembali,” ujar Sumara, di Polsek Kuta, Senin (7/11/2016).
Pihak hotel menurutnya, baru melapor ke Polsek Kuta setelah menerima telpon dari Qatar Airways yang mengatakan jika salah satu karyawannya hingga kini belum masuk kerja.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Rupanya Mohamed telah menjadi korban tabrak lari dari sebuah mobil box laundry. Pihaknya pun langsung memburu sopir box tersebut dan berhasil mengamankan pelaku bernama Yan Alexander Dasiskus Balbesi.
“Selang dua minggu setelah mendapat laporan kami berhasil menangkap pelaku yang bekerja sebagai sopir yang sedang mengantarkan Laundry,” ujar Kapolsek.
Pelaku mengaku saat itu dirinya tengah mengendarai mobil dengan kecepatan 70 kilometer perjam. Saat dilokasi, pelaku tidak bisa menguasai kendaraan dan langsung menabrak korban yang saat itu sedang berjalan.
“Korban sempat terseret sekitar 3 meter dibawah mobil. Karena takut diamuk massa, pelaku kabur dan meninggalkan korban,” jelas Kapolsek.
Korban yang terluka parah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha Asih, Kuta, oleh sopir taksi Blue Bird. Namun, karena korban dalam keadaan kritis dan mengalami pendarahan dibagian kepala, pihak rumah sakit Graha Asih kemudian merujuk pasien ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar namun saat dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.