Sertifikat 7
Para tersangka pemalsu sertifikat tanah ditahan
 
Buleleng (Metrobali.com)-
Enam orang pelaku sindikat mengedarkan dan memalsukan sertifikat tanah lintas kabupaten, berhasil di tangkap jajaran Polsek Seririt dan selanjutnya di giring ke Mapolres Buleleng. Ke enam orang tersebut diantaranya, Ida Bagus Baskara Putra (34) alamat Lebah Pangkung Desa Kecamatan Mengwi, Badung.
Ketut Suarini alias Bu Nonik (48) alamat Dusun Tengah Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, Buleleng. Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49) alamat DusunTegal Sari Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Buleleng. Made Sariati alias Bu Nova (49) dan Ni Luh Gede Krisnawati alias Elsa (30) alamat Dusun Mekar Sari Desa Pujungan Kecamatan Pupuan, Tabanan dan Luh Ami alias Sri (51) alamat Dusun Kaja Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan bahwa para pelaku itu menggunakan sertifikat tanah palsu sebagai modus jaminan untuk meminjam uang mencapai ratusan juta rupiah, dan pembuatan sertifikat tanah palsu untuk dapat digadaikan” demikian diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Supriadi Rahman diruang Rupatama Mapolres Buleleng, Kamis (20/8)
Lebih lanjut dikatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari penggelapan mobil APV yang ditangkap di Mapolres Klungkung, dengan tersangkanya Ketut Suarini alias Bu Nonik, yang selama tiga bulan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh  Polsek Seririt.”Dalam pengejaran polisi, tersangka  Bu Nonik ini sempat melakukan persembunyian di Surabaya. Selanjutnya pada saat pelaku pulang ke Singaraja, dengan sigap polisi menangkapnya” terang Kapolres Kurniadi.
Adapun yang menjadi korban penipuan sertifikat palsu ini, diantaranya Made Saita (57) warga Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, sebesar Rp 215 Juta, yang dilakukan tersangka Ketut Suarini alias Bu Nonik, dengan 3 sertifikat tanah palsu sebagai jaminan. Korban Ni Putu Sudarmi (42) warga Dusun Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, ditipu mencapai angka Rp15 Juta, yang dilakukan tersangka Ni Luh Gede Krisnawati alias Elsa. Terakhir korban adalah I Nyoman Lila (60) warga Dusun Taman, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng, ditipu senilai Rp200 Juta, dengan aksi tersangka Luh Ami alias Sri. Sehingga total kerugian mencapai, Rp.430 Juta.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya  3 Sertifikat Tanah palsu milik KS dengan masing-masing  No. 408 dengan luas 2,75 Are, 514 dengan luas 51, 5 Are, 272 dengan luas 29 Are. Sertifikat Tanah palsu milik MS dengan No. 84 dengan luas 75 Are. Sertifikat milik LA dengan No. 157 dengan luas 8 Are. Sedangkan BB dari BBP diantaranya, 1 buah laptop, 1 buah charger laptop, 2 buah Flasdih, 1 buah bantalan cap, 1 buah stempel burung garuda bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Indonesia, 1 buah stempel bertuliskan Milik, 1 buah Foto Copy Sertifikat Tanah milik Nyoman Ledang No. 84, 1 buah Foto Copy Sertifikat Tanah milik Ni Putu Nilawati No. 2793.
Akibat perbuatan pelaku, satu orang dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP, sedangkan kelima pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 Tahun penjara. GS-MB