Pemadaman api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggunakan water bombing di Pelalawan, Provinsi Riau, Minggu (11/8). (Sumber: BNPB)

Putussibau, Kapuas Hulu, (Metrobali.com)-

Jajaran Polres Kapuas Hulu menangkap PU (31) seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
“Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan yang orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu.
Disampaikan Siko, lahan yang terbakar itu sekitar dua hektar yang termasuk juga lahan milik orang lain. Api dengan cepat membesar, meski pun berhasil di padamkan namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya.
Menurut dia, saat ini pelaku di proses hukum dengan barang bukti tiga potongan kayu sisa pembakaran lahan yang dilakukan tersangka.
Ditegaskan Siko, tersangka melanggar undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 (satu) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
“Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla,” kata Siko. (Antara)