Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba bersama Satgas CTOC berhasil menangkap seorang perempuan muda berinisial Putu A L (38),  Rabu 27 Desember 2017 sekira pukul 11.30 wita/MB
Denpasar, (Metrobali.com) –
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba bersama Satgas CTOC berhasil menangkap seorang perempuan muda berinisial Putu A L (38),  Rabu 27 Desember 2017 sekira pukul 11.30 wita.
Saat digeledah di kamar kosannya petugas menemukan sabu seberat 148,02 gram brutto atau 142,62 gram netto.
Penangkapan perempuan yang bekerja sebagai Wiraswasta ini berkat penyelidikan mendalam pihak Polda Bali.
Tersangka yang ditangkap di kamar kosannya di Jalan Majapahit, Kuta ini diduga telah lama menjadi pengedar sabu.
“Kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika kepada seorang perempuan yang berinisial Putu A L dan diduga dia menjadi pengedar sabu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hengky Widana,  Rabu 27 Desember 2017  malam.
Dipaparkan, modus tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli yang diduga narkotika jenis satu.
Selain menangkap tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 148,02 gram brutto atau 142, 62 gram netto, kopor hitam, sejumlah plastik klip bening, timbangan dan sebuah tas kecil berwarna hitam.
Kasus ini saat ini dalam penyidikan pihak Kepolisian Polda Bali. SIA-MB