curanmor

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali menangkap dua orang pencuri sepeda motor dengan modus menggunakan kunci palsu yang menyasar rumah kos di kawasan Denpasar.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang kemudian menuntun sepeda motor curian itu dengan cara mendorong dan berjalan kaki. Setelah itu pelaku menggunakan kunci palsu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali di Denpasar, Rabu (3/6).

Menurut dia, pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbannya yang lengah tidak mengunci stang sepeda motor yang terparkir di garasi rumah atau di rumah kos.

Kedua tersangka itu yakni berinisial IB (20) dan MS (23) berasal dari Sampang, Madura yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Denpasar.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun Hery menjelaskan bahwa pihaknya akan memperdalam pengakuan tersebut.

Keduanya ditangkap di rumah kosnya pada 29 Mei 2015 pukul 21.00 WITA atas laporan masyarakat yang dikatakan bahwa tersangka menggunakan sepeda motor bodong.

Dari penyelidikan polisi, motor tersebut ternyata didapat dari seseorang berinisial AE yang diketahui berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli. Atas informasi AE, polisi kemudian menangkap kedua tersangka.

Sementara itu dari pengakuan kepada polisi, tersangka MS mengaku bahwa dirinya menjadi eksekutor sedangkan IB berperan membuat kunci palsu.

Satu motor curian, lanjut dia, dijual bervariasi mulai dari Rp1 juta.

Uang hasil pencurian itu digunakan keduanya pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang penjualan saya gunakan untuk minum-minum,” katanya.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan dua barang bukti sepeda motor Suzuki DK-4961-IB dan DK-2414-EV.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. AN-MB