Negara (Metrobali.com)-

Satuan Rekrim Polres Jembrana, Bali, menangkap Komang D alias R yang sudah sering kali masuk penjara akibat kasus pencurian, yang kembali mengulangi perbuatan kriminal tersebut.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ia mengaku, melakukan pencurian di tiga lokasi setelah keluar dari penjara yang terakhir kalinya,” kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya kepada wartawan, Rabu.

Ia mengungkapkan, sebenarnya warga Desa Budeng ini sudah tertangkap sejak Rabu (6/2) lalu, namun pihaknya baru melakukan ekspose ke media karena perlu dilakukan pengembangan terlebih dahulu.

Dari catatan kepolisian, Komang D pernah divonis tujuh bulan penjara saat kasus pencurian pertama membelitnya, kemudian pada kasus kedua juga divonis tujuh bulan penjara, dan terakhir divonis sepuluh bulan penjara.

“Kami menangkap pelaku di tempat kosnya di Denpasar, darinya kami peroleh barang bukti beberapa barang yang ia curi,” ujar Setiajaya.

Barang bukti yang diperoleh polisi antara lain laptop, perhiasan emas serta dua alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.

Dalam rentang waktu bulan Agustus 2012 hingga januari 2013, Komang D melakukan pencurian laptop milik wisatawan Jepang di villa Desa Perancak, satu unit handphone milik Putu Wira Puspita di Desa Dauhwaru dan perhiasan emas seberat 24 gram di Kelurahan Loloan Timur.

Komang D sendiri mengaku, seluruh hasil curian tersebut ia pergunakan untuk hidup sehari-hari. INT-MB