Polisi Tangkap Pembesuk Tahanan, Bawa Sabu di Botol Shampo

Denpasar (Metrobali.com) –

TED, pria berusia 24 tahun ini nekat membobol pertahanan penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resort Denpasar dengan membawa 2 paket barang haram jenis sabu seberat 1,76 gram.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menerangkan, hari Senin tanggal 9 Februari 2015, pihaknya telah menangkap TED, yang beralamat di jalan Imam Bonjol, Denpasar sekira pukul 18.30 wita sore.

“Kami menangkap TED saat dia mau membesuk temannya yang berinisial M.THOL, di Rutan Polresta, waktu besuk sudah lewat, sehingga tersangka nitip shampo ke petugas, BB ini dipesan saat besuk sebelumnya,” jelas Ganefo di Denpasar, Kamis (12/2).

Imbuh Ganefo, saat dilakukan pemeriksaan pengunjung rutan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu dari dalam botol shampo jenis Dove yang dibawa tersangka.

“Modusnya ditaruh dalam shampo yang dia titip ke petugas,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.SIA-MB