Buleleng (Metrobali.com)-
Aksi menipu dengan modus berbelanja menggunakan bilyet giro (BG) kosong akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Buleleng. Pelaku bernama Ahmad Syaekhoni alias Eko (36) warga Banjar Dinas Purwa Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kamis (9/4) mengatakan pelaku penipuan ini ditangkap di Desa Musi Kecamatan Grokgak, Buleleng. Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah berulang-ulang kali dilakukan.“Kami perlu melakukan penyelidikan lebih detail, dengan memintai keterangan korban dan keterangan dari sejumlah Bank” ujarnya.”Pelaku dalam aksinya, melakukan pembayaran barang pembeliannya menggunakan Bilyet Giro yang kosong,” imbuh Adnyana Teja
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 lembar Bilyet Giro dari dua bank dengan Nomor Seri 051448, YI 115177, YI 115178, YI 115179.
Atas ulah pelaku, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Seperti apa modus operandinya ?
Awalnya, pelaku membeli barang dagangan berupa, tas dan dompet kepada korban. Selanjutnya pelaku membayarnya menggunakan Bilyet Giro. Sebelum, Bilyet Giro yang diberikan itu jatuh tempo, pelaku kembali membeli barang dagangan kepada korban dengan jenis barang yang sama. Atas pembelian barang tersebut, pelaku kembali memberikan 4 lembar Bilyet Giro kepada korban. Ketika korban hendak mencairkan Bilyet Giro tersebut, ternyata Bilyet Giro tersebut kosong alias tidak ada dananya. Akibat kondisi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 63.900.000. GS-MB