Jakarta, (Metrobali.com)

Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap seorang pelaku  peristiwa keributan antar geng copet yang berujung tewas Mansur (40) akibat dianiaya.

Korban Mansyur dikeroyok dua orang menggunakan senjata tajam di Jalan Tamansari II, Tamansari Jakarta Barat pada Jumat (4/9).

“Satu berhasil ditangkap berinisal ER (27), satu lagi buron. Diamankan barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Audi mengatakan ER saat akan ditangkap sempat mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Polisi meyakini korban Mansur ditusuk dengan benda tajam semacam pisau, sehingga pihaknya masih mencari keberadaan barang bukti tersebut.

Aksi penganiayaan antar geng copet tersebut tertangkap kamera CCTV, dan telah viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan satu orang membawa besi panjang berdiri, kemudian diserang dengan senjata tajam dan dibantu pria lainnya yang menaiki motor.

Audie menjelaskan korban sering meminta setoran kepada para pelaku, dan juga korban menuduh pelaku menjelek-jelekan namanya di depan teman-temannya

Sehingga pada suatu kesempatan, pelaku menantang korban untuk berduel. Korban sempat diserang pelaku, sebelum teman-temannya datang untuk memberi bantuan.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo. sebelum akhirnya pada 11 September tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Hasil visum korban menunjukkan adanya tujuh tusukan dan luka lebam akibat benda tumpul.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur menyebut kelompok copet tersebut beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari.

ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.

“Kita selidiki da. berhasil kita tangkap di daerah Cakung karena dapat informasi seminggu setelah kejadian yang bersangkutan kembali dari Sumatera Selatan ke Jakarta. Namun tidak di rumahnya di Taman Sari melainkan pindah kos ke Cakung,” ujar Ghafur.

Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Antara)