Tersangka penggelapan uang mini market Delta, Amin (kiri) dan Muzakir di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (20/8/19).(Foto Satreskrim Polres Barito Utara)

Muara Teweh, (Metrobali.com)-

Dua orang diduga pelaku penggelapan uang di mini market ‘Delta’ milik Mardiana alias Ana Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.

Tersangka yakni Muzakir alias Akir (24) dan Al Amin alias Amin (32) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang terjadi sejak Juli 2019 sampai 16 Agustus 2019 di mini market tersebut, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa.

Ditangkapnya kedua tersangka ini berawal dari diamankannya Muzakir pada Sabtu (17/8/19) sekitar pukul 10.10 WIB, di mini market Delta di Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh.

“Dari penangkapan tersebut Muzakir yang juga kasir di mini market Delta mengakui bahwa telah mengambil uang dari laci kasir secara berulang-ulang dan hampir setiap hari sejak awal Juli hingga 16 Agustus 2019 dengan jumlah bervariasi antara Rp1 juta – Rp2 juta dibantu rekannya Amin pada saat mengambil uang,” kata Kasat Reskrim.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara tersangka Amin datang ke mini market tersebut dan pura-pura membeli barang. Pada saat membayar barang belanjaan, Amin menyerahkan uang kepada kasir yaitu tersangka Muzakir. Kemudian tersangka Muzakir mengecek harga barang dengan menggunakan alat dan aplikasi di kasir.

Setelah keluar keseluruhan yang harus dibayar, Amin memberikan uang pembayaran kepada Muzakir. Selanjutnya Muzakir menekan tombol enter dan secara otomatis laci tempat penyimpanan uang akan keluar.

“Selain memberikan uang kembalian kepada Amin, tersangka Muzakir juga mengambil uang dari laci kasir kemudian memasukkannya ke kantong plastik belanjaan Amin,” ucap Kristanto.

Dari keterangan tersangka Muzakir yang terlebih dulu dilakukan penangkapan oleh polisi, Amin akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Tumenggung Surapati Muara Teweh pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kedua tersangka mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut berjumlah sekitar Rp40 juta dan telah digunakan untuk beroya-foya karaoke serta meminum-minuman keras.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Barito Utara, sementara pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 362 atau 374 Jo. 372 KUHP,” ujarnya. (Antara)