borgol 1
Buleleng (Metrobali.com)-
Setelah lama diburu, akhirnya dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng diringkus dan dijebloskan kepenjara. Yang amat disayangkan salah satu pelaku pencurian merupakan anak remaja yang masih duduk di Kelas I di salah satu SMA di Singaraja yakni GAPJ (16) berasal dari Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sedangkan pelaku lainnya, Alfahan (23) berasal dari Sumbawa, NTB
Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Buleleng, Kompol I Ketut Gelgel, Kamis (19/11) di Mapolres Buleleng mengungkapkan bahwa kedua pelaku pencuri sepeda motor ini ditangkap polisi karena diduga pada Rabu (18/11) telah melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda. Diantaranya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dengan plat nomor DK 6173 ZO milik Nurudin di Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dan diduga kuat juga pelaku terlibat melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki DK 3374 ZM milik Gede Agus Yoga di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada tahun lalu.”Kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya GAPJ tanpa perlawanan” ungkap Ketut Gelgel.”Kami sudah cukup lama memburu kedua pelaku pencuri ini dan mereka itu cukup licin karena berpindah-pindah tempat” imbuhnya
Lebih lanjut Ketut Gelgel mengatakan oleh karena pelaku GAPJ masih di bawah umur, maka kasusnya dilimpahkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. GS -MB