Bong Narkoba12
Buleleng (Metrobali.com)-
Satres Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini tersangkanya Made Yudi Krisnawa alias Kadut (31) warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng dan I Gusti Made Bismayana alias Gus Moyo (31) warga Banjar Dinas Jero Agung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Mereka ditangkap polisi berikut barang bukti berupa sabu-sabu termasuk alat hisap.”Alat hisapnya itu cukup unik, dimana alat hisapnya itu berisi lampu menyala dan diduga untuk meningkatkan gairah menghisap sabu-sabu” terang ujar Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH., seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Suka Wijaya, S.Ik., M.Si., Senin (30/5) di Mapolres Buleleng
Lebih lanjut ia mengungkapkan kedua tersangka itu ditangkap pada Jumat (27/5) sekitar pukul 16.00 Wita di perempatan Jalan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari hasil tangkapannya itu, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP Nokia warna biru, 1 paket plastik kecil sabu 0,17 gram, brutto (0,08 gram netto) miliki Kadut. Sedangkan dari saku kanan celana pendek Moyo disita 1 plastik kecil berisi sabu-sabu 0,23 gram brutto (0,10 gram netto).”Barang bukti kami amankan dan yang bersangkutan diperiksa secara intensif di Mapolres Buleleng” ujar Agus Dwi Wirawan.
Kronologis penangkapan. Menurut Agus Dwi Wirawan, penangkapan diawali dengan undercover buy (pembelian terselubung), dimana transaksi pertama dilakukan terhadap pelaku Gus Moyo. Pada saat itu, Gus Moyo mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya dengan sigap polisi melakukan pencegatan dan memeriksanya. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan sabu-sabu disaku celananya.”Pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari pelaku kedua bernama Kadut,” urai Agus Dwi Wirawan.
Selanjutnya pelaku Kadut saat dikoreksi dalam pemeriksaan, diinformasikan bahwa sabu-sabu diperoleh di rumah oknum bernama Bakor di Desa Lokapaksa. Mendapat informasi ini, tim mengejar oknum yang bernama Bakor tersebut. Namun hanya mendapat bong dan alat hisap menyala unik. Sedangkan untuk pelaku Gus Moyo mendapat paket lain dari Kadut dan ditemukan kunci ruangan digunakan Kadut bersama oknum Bakor memakai sabu-sabu secara bersama-sama pada ruangan yang tidak terlalu besar dengan ukuran 3 x 1,5 meter lengkap berisi kasur dan peralatan hisap sabu-sabu.”Saat ini Bakor menjadi buronan polisi yang diinformasikan telah pergi ke Pulau Jawa bersama I Gusti G. Pihak kami terus melakukan pengejaran sembari melakukan pengecekan melalui cyber crime.”Untuk pelaku Gusti G ini, diketahui sebagai pemasok sabu-sabu kepada Kadut, Gusti Moyo dan Bakor” terang Agus Dwi Wirawan.” Kami menggunakan SOP untuk dua pemanggilan dan bila tidak menyerahkan diri diperiksa akan dilakukan prosedur lain” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. GS-MB