Polisi Tangkap 9 Orang Residivis Narkoba

Denpasar (Metrobali.com)-

Sembilan orang pelaku residivis narkoba dibekuk oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Denpasar. Mereka ditangkap karena kembali menjual barang haram tersebut. Selain 9 orang residivis yang ditangkap, polisi juga menangkap empat orang pendatang baru yang menjual narkoba.

“Jumlah tersangka ada 13 orang merupakan hasil tangkapan selama satu minggu. Sembilan orang  diantaranya merupakan residivis, ada yang satu kali, ada yang tiga kali dan satu orang sudah empat kali masuk penjara,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombespol Djoko Hariutomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo,  kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (11/12) sore.

Penangkapan pertama terhadap MS (46) di kosnya di seputaran Jalan Trengguli, Penatih Denpasar, Rabu (3/12) pukul 16.00 Wita. Dari kamar kos residivis itu polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,55 gram, 1 pipet, 1 buah bong dan 1 korek api gas.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mangkap temannya berinisial MR (41) di seputaran Jalan Trengguli beberapa saat kemudian. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 3 pket sabu-sabu siap edar dengan berat total 2,34 gram.

“Barang bukti itu diamankan dari dalam saku kanan bgian depan celana yang sedang dipakai tersangka,” tutur Kapolresta.

Keesokan harinya, Kamis (4/12) polisi menciduk tiga orang pelaku lagi. Berawal dari penangkapan PSA (33) di kosnya di Jalan Tukad Balian Gang Nagasaki Denpasar pukul 03.00 Wita. Dari dalam kamarnya itu, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,3 gram. Kemudian pukul 17.30 Wita polisi meringkus CA (36) di seputaran Jalan Marlboro Denpasar Barat (Denbar).

Menariknya, barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat total 9,38 gram, 8 butir ekstasi, 3 paket sabu-sabu seberat 1,02 gram dan 2 paket heroin dengan berat keseluruhan 3,96 gram itu diamakan di ruko, tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan.

Dan terakhir, DW (25) ditangkap di kosnya di seputaran Jalan Gunung Salak Utara, Padang Sambian, Denbar pukul 23.00 Wita dan berhasil mengamankan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat total 254,84 gram, 6 bal plastik klip, 2 buah timbangan elektrik, 1 buh bong dan 1 gulung isolasi.

“Mereka hanya kebetulan ditangkap dalam sehari, tetapi tidak ada saling keterkaitan. Mereka jalan sendiri-sendiri,” terang Hariutomo.

Selanjutnya, Jumat (5/12) pukul 16.00 Wita, polisi meringkus WN (34) di rumahnya di Jalan Tanah Sampi Kerobokan, Kuta Utara. Dari hasil penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, dan 1 korek api gas.

Puncaknya, pada Sabtu (6/12) karena dalam satu hari itu polisi meringkus tujuh orang pelaku pengedar narkoba. Penangkapan pertama terhadap HB (27) di tempat kosnya di Jalan Kertapura I Denpasar pukul 11.15 Wita. Dari tempat kos tukang ojek itu polisi barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat total 1,78 gram, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 isolasi, 1 botol kompor, 1 bal plastik klip yang disimpan di saluran pembuangan air di kamar mandi dalam kamar kostnya.

Kemudian pukul 22.45 Wita polisi membekuk JES (24) di kosnya di Jalan Taman Pancing Denpasar. Dari tangan residivis yang berprofesi sebagai tukang ojek itu polisi mengamankan 12 paket heroin dengan berat total 3,65 gram dan 1 buah bong. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus temannya yang juga residivis 4 kali masuk penjara AS (40) di seputaran Jalan Taman Pancing.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai sopir itu polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,31 gram, 1 paket heroin seberat 0,22 gram dan 1 timbangan elektrik yang disimpan di dalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai tersangka.

Penangkapan terus berlanjut. Pukul 15.30 Wita, polisi menciduk FAA (26) di kamar kosnya di Jalan Taman Griya V Tuban dan mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat total 1,80 gram dan 6 paket ganja berat total 262,34 gram. Kemudian pukul 17.30 Wita, polisi meringkus RAS (24) dan YZ (35) di seputaran Jalan Pulau Belitung Denpasar.

Dari tangan kedua residivis itu, polisi menyita 22 paket ganja dengan berat total 10.103,3 gram. Penangkapan ditutup dengan membekuk (31) di seputaran Jalan Raya Kuta pukul 18.30 Wita. Dari tangan residivis yang berprofesi sebagai guide itu, polisi mengamankan. Barang bukti 15 paket ganja dengan berat keseluruhan 671,40 gram dan 1 unit sepeda motor.

“Awalnya, diamankan 6 paket ganja yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang sedang dikendarainya. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Dewata Indah ditemukan 9 paket lagi yang disimpan di dalam tas ransel,” terangnya.

Dari jumlah tersangka sebanyak itu, total barang bukti yang disita, sabu-sabu sebanyak 270,051 gram, 11.046,42 gram ganja dan 8 butir ekstasi.

“Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandarnya. Apalagi ganja ini, pengakuannya dibawa dari luar Bali,” ujar Ganefo.SIA-MB