Jambi (Metrobali.com)-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali memeriksa Asvan Deswan, mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame Provinsi Jambi tahun 2012.

Pemeriksaan Asvan yang juga mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi ini diagendakan pekan ini, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis (29/9).

Hal ini sebagai upaya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan ini menindaklanjuti petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada polisi.

Selain tersangka Asvan Deswan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP dan LKPP Provinsi Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk jaksa.

Setelah diperiksa nantinya, polisi akan menyusun berkas dan selanjutnya berkas itu kembali dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Satu adalah kontraktor PT Petraco, HD, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penetapan tersangka Asvan,” kata Kuswahyudi.

Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pihak terkait dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.

Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan papan reklame atau billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup) dan kemudian ditetapkan tersangkanya. Ant