MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polisi periksa 21 saksi kematian mahasiswa di Kendari

Dokumentasi – Direktur Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Hartoyo (kiri) menemui mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Haluoleo Kendari yang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (2/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.

Kendari (Metrobali.com) –
Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 21 saksi untuk mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randy (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Rabu, mengatakan ke-21 saksi itu terdiri atas 16 orang dari unsur kepolisian, 2 mahasiswa, dan 3 warga.

“Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap mahasiswa Randi dan penganiaya Muh Yusuf Kardawi. Sudah 16 anggota polisi yang bersaksi dan kemungkinan masih akan bertambah saksi yang dimintai keterangan,” kata Harry.

Pemeriksaan 21 saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru dengan dalih masih proses uji balistik.

Bahkan enam anggota polisi berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melanggar prosedur pengamanan dijatuhi sanksi pembebasan tugas dari institusi kepolisian.

“Enam orang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra sehingga disanksi oleh pimpinan,” katanya.

Enam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.

Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.

Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku penembakan Randi dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).

Peristiwa yang menelan korban jiwa mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakan.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.

Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut. (Antara)