Mangapura (Metrobali.com)-

Polisi meminta Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menertibkan sejumlah vila yang dibangun dan beroperasi secara ilegal.

“Dengan melakukan penertiban vila ‘bodong’ (ilegal) itu sekaligus bisa memperkecil tindak kriminal terhadap para wisatawan,” kata Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Komang Suartana di Mangapura, Selasa (6/8).

Selain itu, penertiban vila itu untuk mendata semua vila yang ada di wilayahnya sehingga bisa memantau perkembangan keamanan dan kenyamanan di wilayah setempat.

Menurut dia, tindak kriminal terhadap para wisatawan di Pulau Bali biasanya terjadi di vila yang jauh dari permukiman penduduk.

Memang lokasi yang sepi dan jauh dari keramaian disenangi wisatawan yang butuh suasana tenang. Namun hal itu justru menjadi incaran bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

Jika ingin memberikan rasa aman kepada tamunya, Kapolres mendesak para pengelola vila untuk mengurus izin bangunan dan operasi. “Jangan hanya ketika ada kriminal melapor kepada kepolisian dan bahkan cenderung menyalahkan aparat keamanan,” ujarnya.

Menurut Suartana, Bali sekarang tidak seperti dulu yang masih aman dan nyaman. Sekarang jumlah penduduk terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian sehingga banyak masyarakat yang nekat dengan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan demikain, perlu adanya sistem pengamanan di setiap vila di Bali, seperti melengkapi dengan perangkat elektronik yang bisa dipantau dari jarak jauh dan merekrut petugas keamanan.

“Jika semua kriteria itu dipenuhi, maka potensi adanya tindak kriminal bisa ditanggulangi secara cepat,” katanya menambahkan. AN-MB