Kuta (Metrobali.com)-

Polisi menjerat dua pelaku penculikan terhadap seorang balita berkewarganegaraan Prancis di Kuta, Bali, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena pelaku memiliki sejata tajam dan puluhan anak panah.

“Untuk Undang-Undang Darurat, akan kami dalami lagi melalui koordinasi dengan Polresta Denpasar, di samping tersangka juga dijerat dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta, Aiptu Muhammad Agustiawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/6)

Dua pelaku penculikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Zon dan Man, sepasang kekasih asal Timor Leste.

Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Denpasar karena barang bukti senjata tajam berupa lima buah samurai dan 41 anak panah ditemukan di wilayah hukum Denpasar, yakni di tempat kos tersangka di Jalan Imam Bonjol Gang Saba, Denpasar.

Selain senjata tajam tersebut, polisi juga menemukan dua senjata tangan dan satu buah alat kejut listrik.

Agustiawan menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif kepemilikan senjata tajam itu.

“Pengakuan sementara tersangka, senjata tajam itu akan dibawa ke negara asalnya yakni Timor Leste untuk disimpan dan dijadikan kenang-kenangan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa ancaman hukuman yang bisa diterapkan kepada tersangka dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tersebut adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus penculikan, kedua tersangka melanggar pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau pasal 83 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2013, Mattei Christophe (44), wisatawan asal Prancis, melaporkan kasus penculikan anaknya Logan Mattei (2) yang saat itu diduga dilakukan oleh Zon, wanita yang baru dikenal di sebuah tempat hiburan di Kuta dan diajak menginap di sebuah tempat penginapan di Kuta.

Petugas Polsek Kuta dan Polresta Denpasar yang menerima laporan itu langsung mengejar tersangka berdasarkan rekaman CCTV di tempatnya menginap.

Dua hari berselang atau tepatnya pada Kamis, 13 Juni 2013, tersangka ditangkap di rumah kosnya di Denpasar.

Selain menculik, tersangka juga membawa kabur dua unit telepon seluler dan satu unit komputer jinjing.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa motif penculikan balita atas dorongan ekonomi dan keinginan untuk pulang ke negara asalnya, Timor Leste.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat menitipkan balita malang itu ke Gereja Lembah Pujian dengan meminta imbalan sebesar Rp7 juta untuk biaya pulang ke negaranya.

Pihak gereja sempat menghubungi Polsek Denpasar Barat, namun belum ada laporan kehilangan anak.