Keterangan foto: Pengiriman komoditi daging dan kulit ayam beku dari Jawa digagalkan Polisi Polsek Kawasan Laut Gilinanuk, Kamis (1/11) pagi/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Pengiriman komoditi daging dan kulit ayam beku dari Jawa digagalkan Polisi Polsek Kawasan Laut Gilinanuk, Kamis (1/11) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi mengatakan daging ayam dan kulit ayam beku didapatkan saat pihaknya memeriksa truk box L-9893-K yang dikemudikan Akhmad Afandi (38) dari Pasuruan Jawa Timur.

Truk box Mitsubishi warna kuning lanjutnya, masuk pos pemeriksaan atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 08.00 Wita.

Menurutnya, saat diperiksa sopir bisa menunjukan surat atau sertifikat dari Karantina darrah asal. Namun lanjutnya, saat diperiksa lebih teliti ternyata ada perbedaan antara dokumen di sertifikat dengan nota barang.

“Dalam sertifikat tertulis 2 ton, tapi dalam surat barang disebutkan 3.580 Kg atau 3,5 ton lebih. Ini jelas pelanggaran” ujar Muliyadi seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Kamis (1/11).

Komoditi daging dan kulit ayam beku sambung Muliyadi diangkut dari Surabaya dengan tujuan Tabanan dan Denpasar, Bali.

Untuk proses selanjutnya kata Muliyadi, setelah pihaknya mendata dan meminta keterangan sopir dan barang buktinya selanjutnya diserahkan kepada Karantina wilker Gilimanuk.

Karena lanjut Muliyadi, sopir telah melanggar ketentuan Karantina yaitu  UU No. 16 tahun1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan khususnya Pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal dan Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati