Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin AKP Komang Muliyadi mengamankan 15 paket ganja kering dibalut lakban/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin AKP Komang Muliyadi mengamankan 15 paket ganja kering dibalut lakban.

Ganja senilai Rp.112.500.000 dibawa pelaku Erik Iswanto (29) warga Desa Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas paket ganja didalam kardus coklat terbungkus karung plastik (goni) diisi tulisan “Paket Susu dengan pengirm Linda”.

Selain mengamankan Erik Iswanto, polisi juga mengamankan Diki Sanjaya (37) dari Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kedua pelaku diduga kurir jaringan Lapas Kerobokan, Badung.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Waka Polres Jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati mengatakan penangkapan pelaku EI berawal dari informasi masyarakat.

Ganja kering sebanyak 12.070 gram ditemukan anggota ketika memeriksa sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam P 2640 YI yang dikendarai EI. Pelaku EI (29) lanjutnya masuk Pos pemeriksaan di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (28/2) lalu sekitar pukul 17.30 Wita.

“Dari pengakuan pelaku, barang buktinya diambil dari seseorang di Banyuwangi dengan tujuan Kabupaten Badung” ujar Kapolres Priyanto yang juga didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Komang Muliadnyana, Selasa (6/3) di Polres Jembrana.

Pihaknya juga mengamankan DS (37) dari Tabanan. Pelaku DS menurutnya diamankan di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung keeskan harinya. Dari tangan DS pihaknya berhasil mengamankan tiga paket kecil ganja kering siap edar yang disimpan pelaku didalam tas gendong miliknya.

“Pelaku DS ditangkap dari hasil pengembangan. Dari pengakuan pelaku DS per paket kecil ganja dijual seharga Rp.1 juta” ungkap Kapolres Priyanto.

Dari tangan kedua kurir ganja ini polisi berhasil mengamakan 15 paket daun ganja kering yang dibalut lakban, 3 paket ganja siap edar dibungkus plastik kecil, uang Rp.500 ribu, sebuah tas gendong, sebuah Hp merk Vivo warna Gold, sebuah Hp warna Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Mega Pro warna hitam P 2640 YI dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam ungu DK 5981 DJ.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Ketua BNK I Made Kembang Hartawan memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian Jembrana yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja tersebut.

“Kami bersyukur dan lega atas penangkapan ini. Coba bayangkan kalau ini (ganja) lolos, berapa orang yang akan dirugikan” ujar Kembang, sembari berharap agar masyarakat ikut aktif dalam memberikan informasi. MT-MB