Jakarta (Metrobali.com)-

Aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang menggerebek tempat yang diduga pabrik senjata api rakitan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, Minggu dinihari.

“Kami ambil langkah preventif peredaran senjata api ilegal untuk kejahatan,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).

Herry mengatakan petugas kepolisian menyita sejumlah senjata api rakitan, beberapa butir peluru dan berbagai alat pembuatan senjata api.

Penggerebekan terhadap pabrik pembuatan senjata api rakitan berdasarkan pengembangan penangkapan terhadap pemilik senjata api dan sejumlah amunisi peluru yang ditinggalkan di penginapan Anjungan Jawa Tengah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, bernama Aris Widagdo.

Tersangka Aris ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Hotel Citra Papan 2 Jalan Raya Cipacing, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian petugas menggeledah rumah Aris ditemukan sejumlah butir peluru aktif di daerah Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Aris menginap bersama seorang wanita di penginapan atau Mess Duta Seni Pangrawat Apitan Jateng TMII, Jakarta Timur, Selasa (20/8).

Aris menitipkan kardus minyak goreng kepada pegawai anjungan sebelum meninggalkan (check out) dari tempat penginapan tersebut, Kamis (22/8).

Karena tidak kunjung mengambil barang titipan tersebut, seorang pegawai penginapan, Sugeng Purwanta memanggil petugas satuan keamanan padepokan TMII, Dalimin untuk membuka kardus tersebut, Jumat (23/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat membuka kardus tersebut terdapat sepucuk senjata api kaliber 9, 479 butir peluru kaliber 7,62, satu tas berisi alat pancing, lima butir peluru karet, lima butir selongsong, 20 butir peluru jenis lain, kerangka pistol dan benda lainnya.

Usai menemukan senjata api, kedua saksi melaporkan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, guna penyelidikan lebih lanjut. AN-MB