21-narkotika-jenis-baru-akan-ditambahkan-ke-uu-narkotika_48cc1

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar tengah mendalami seorang warga negara Selandia Baru yang tertangkap membawa sabu-sabu seberat 159,59 gram yang dicurigai bagian dari sindikat peredaran narkotika.

“Kami tetap kembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan tersangka bagian dari sindikat,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi Agus Tri Waluyo, Rabu (19/2).

Saat ini pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan tersangka bernama Leeza Tracey Ormsby (38) karena kedapatan membawa barang haram itu yang rencananya akan digunakan bersama teman-temannya menggelar pesta narkoba di sebuah vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polisi, kata dia, juga tengah menyelidiki siapa pemberi barang haram itu kepada warga negara yang memegang paspor bernomor AB374041 itu.

“Dari penuturan sementara tersangka, sabu-sabu itu didapatkan salah seorang temannya. Ini juga masih kami kembangkan,” ucap Agus.

Sebelumnya polisi menangkap Leeza di sebuah vila seorang diri di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2).

Tersangka saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka dalam penggunaan barang terlarang tersebut.

Agus menjelaskan bahwa tersangka diancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AN-MB