51IMG_8474

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali saat ini mendalami laporan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait spanduk yang berisi ancaman terhadap orang nomor satu di Pulau Dewata itu.

“Kami sudah terima laporannya dan saat ini tengah dipelajari,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hariadi di Denpasar, Kamis (27/2).

Menurut dia, penyelidikan baru bisa dilakukan setelah polisi mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

Saat ini, kata dia, laporan terkait ancaman dalam spanduk itu telah ditangani penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa barang bukti berupa spanduk bertuliskan “Penggal Kepala Mangku P” dan dibubuhi cap jempol darah manusia itu telah diamankan oleh Polda Bali.

“Saya anggap ini serius. Meskipun orang lain menganggap ini main-main, tergantung nanti hasil pemeriksaan polisi. Saya menganggap ini serius karena judulnya ‘Penggal Kepala Mangku P’ jadi serius itu,” ucap Pastika.

Sebelumnya sebuah kelompok yang menolak reklamasi memasang spanduk bertuliskan nada yang dianggap provokatif itu pada Rabu (26/2) pagi di pojok barat Kantor Gubernur Bali.

Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada melaporkan kasus itu kepada Polda Bali. AN-MB