Polisi Ciduk Warga Filipina Saat Asyik Pesta Narkoba
D. Ruel C. Mateo (32) ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Salak Gang Lumba – Lumba Tegal Lantang, Padangsambian Lelod Denpasar Barat, Kamis (9/2) lalu.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Tengah asyik berpesta narkoba, seorang warga negara Filipina, D. Ruel C. Mateo (32) ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Salak Gang Lumba – Lumba Tegal Lantang, Padangsambian Lelod Denpasar Barat, Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Karyawan kapal pesiar ini digerebeg oleh petugas saat sedang berpesta narkoba bersama pemilik kamar, I Made Pranata Yoga (27) dan I Gusti Kadek Indragunawan (19). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap sang pengedar bernama I Komang Riawan (36).
Kapolsek Denbar, Kompol Wisnu Wardana, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwa ada kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni kos – kosan bertempat di Jalan Gunung Salak Gang Lumba-lumba.
“Saat itu, penghuni kos I Made Pranata Yoga bersama temannya yang berkewarganegaraan Filipina (Ruel C. Mateo – red) kedapatan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra, Kamis (16/2).
Dari penggerebekan teersebut, selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu paket sabu – sabu, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah HP yang digunakan untuk transaksi narkoba dan satu buah korek api gas.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap para pelaku dan didapat keterangan dari pelaku Made Pranata Yoga yang menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama I Komang Riawan.
Sementara uang yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut didapat dari temannya berkebangsaan Filipina itu dan narkoba tersebut digunakan secara bersama-sama.
Tak selang berapa lama, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk seorang pengedarnya bernama Komang Riawan keesokan harinya pada pukul 01.30 wita di sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Catur dengan barang bukti satu paket sabu yang berada di genggaman tangan kanan.
Selain itu, dari dalam kamarnya polisi menyita barang bukti tambahan, yaitu dua paket sabu, satu perangkat alat isap sabu (bong), satu buah korek api gas, satu buah HP, potongan pipet dan tas pinggang.
“Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya,” pungkas Aan Saputra.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.