Jpeg

Tersangka pelaku narkoba ditangkap polisi/MB
Buleleng, (Metrobali.com)-
Pelaku narkoba jenis sabu-sabu, tampaknya tidak pernah jera. Kendatipun pihak aparat kepolisian kerap menangkap dan terus memburu mereka. Setelah sebelumnya dua cewek dan residivis ditangkap oleh Satres. Narkoba Polres Buleleng, kini kembali polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar Narkoba dengan didua tempat yang berbeda.
Kedua pelaku yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 7 gram, yakni pelaku pertama yang ditangkap di Kelurahan Banyuning pada Jumat (10/2) sekitar pukul 15.30 Wita bernama Kadek Sukanada Yasa alias Sukek (26) warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Selanjutnya pelaku kedua Lukman Hadi (31) dari Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember, Jatim ditangkap disalah satu penginap di Desa Anturan pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 04.00 wita.
Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya pada Selasa (14/2) kepada awak media mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba ini, berawal dari tertangkapnya, Sukek di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Banyuning. Saat polisi melakukan penggrebegan, pelaku Sukek kedapatan menyimpan 4 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,22 gram, 0,26 gram, dan 0,29 gram. Barang sabu-sabu ini disimpan pada kotak formula, disamping itupula ditemukan bukti berupa satu Bong.”Menurut keterangan pelaku Sukek, barang sabu-sabu didapat dari seseorang di Denpasar” terangnya.
Pola transaksi yang dilakukan pelaku Sukek, menurut Adnyana TJ dengan cara uang ditransfer kemudian pelaku bertemu langsung dengan bandarnya.”Saat ini, kami masih kembangkan lagi, berkoordinasi dengan Timsus Narkoba yang dibentuk Kapolda Bali,” jelas Adnyana TJ yang didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika.”Hasil penjualan sabu-sabu dengan bentuk paket hemat ini, pelaku Sukek rata-rata meraih keuntungan sebesar Rp 200 ribu. Disamping menjual, pelaku juga memakai sabu-sabu” imbuh Adnyana TJ.
Selanjutnya mengenai penangkapan terhadap pelaku kedua yakni Lukman Hadi, menurut Adnyana TJ pelaku kedua ini berhasil ditangkap saat berada disalah satu penginapan di Desa Anturan. Pelaku yang asal Jember ini, membawa sabu-sabu dari Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk.”Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 6,63 gram” terang Adnyana TJ.”Sebenarnya pelaku Lukman Hadi hanya sebagai kurir membawa sabu-sabu dari Jawa ke Buleleng yang rencananya diberikan kepada seseorang di Buleleng” ujarnya menambahkan.
Secara terpisah, pelaku Lukman Hadi mengaku bahwa dirinya hanya sebagai utusan dari seseorang untuk membawa sabu-sabu ke Buleleng.”Sebagai kurir, saya diberi upah Rp 500 ribu” terangnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. GS-MB