Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan menahan 3 orang pelaku yang ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Buleleng, (Metrobali.com)-

Pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkotika kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini, Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan menahan 3 orang pelaku yang ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP. I Ketut Suparta,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno menerangkan bahwa kronologis kejadian pengungkapan kasus Narkotika di 2 tempat kejadian perkara (TKP), berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika, diantaranya pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan I Made Dwi Jaiswara alias Dwi (25) ber alamat Jalan P. Selayar, Gang Nomor 7, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan /Kabupaten Buleleng. Dan Gde Yogi Kusuma alias Yogi (32) beralamat Jalan Bayu Suta V / 6, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

”Terduga I Made Dwi Jaiswara dan Gde Yogi Kusuma ditangkap pada Kamis, (4/7) sekitar Pukul 18.00 Wita oleh satuan reserse Narkoba Polres Buleleng. Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket potongan pipet plastic warna bening bergaris putih biru yang didalamnya terdapat plastic plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total seberat 0,13 gram brutto atau 0,09 gram netto” uraiAKP I Ketut Suparta, SH.

Menurutnya setelah dilakukan pengembangan, terduga mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang bernama I Wayan Suriawan alias Balon. Mendapat pengakuan seperti itu, saat itu juga anggota Sat Narkoba memburu dan melakukan penangkapan terhadap terduga I Wayan Suriawan (41) beralamat di Jalan Pulau Selayar, Gang XIV, No. 14, Singaraja, RT: 005 / RW: 000, Kel. Kampung Baru, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.”Terduga ditangkap pada Kamis (4/7) sekitar Pukul 20.00 Wita di jalan P, Buton, Kelurahan Banyuning, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng” ucap Ketut Suparta didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya.

Pada saat dilakukan penangkapan, jelas Suparta ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket kecil dengan total seberat 1,48 gram brutto atau 0,84 gram netto . Dan juga sebuah handphone serta uang sebanyak Rp 1 juta pada saku celana yang sedang digunakannya.

Atas perbuatannya, untuk pelaku I Made Dwi Jaiswara alias DWI dan Gede Yogi Kusuma diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak Rp 8 milyar.

Sedangkan terhadap pelaku I Wayan Suriawan alias Balon melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar dengan hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak Rp. 8 Millyar. GS