Polisi Busungbiu berrhasil menciduk dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial KD (37) dan rekannya SKD (24).

Kapolsek Made Uder : Untuk mengecohkan polisi, pelaku langsung merubah plat nomor serta mempretelinya

Buleleng, (Metrobali.com)-

Dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial KD (37) dan rekannya SKD (24), asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng selama ini beraksi melakukan pencurian di 7 lokasi. Namun akhirnya kandas ulahnya melakukan pencurian, setelah Satreskrim Polsek Busungbiu berhasil menangkapnya.
Kronologis peristiwa, berawal dari laporan masyarakat pada 18 Juni 2019 lalu, terkait adanya pencurian rokok di sebuah warung di wilayah hukum Polsek Busungbiu. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Busungbiu dengan sigap melakukan penyelidikan dan pemburuan. Hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian KD dan rekannya SKD di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, tepatnya diperbatasan antara Kabupaten Buleleng dan Tabanan pada 17 Juli 2019 lalu.”Saat di interogasi, KD dan SKD mengakui melakukan pencurian rokok. Namun setelah diusut lebih lanjut, iapun pernah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (curnamor) di 7 lokasi, diantaranya di Kecamatan Seririt sebanyak 3 lokasi, di Kabupaten Jembarana 3 lokasi dan di Pupuan 1 lokasi. Bukan itu saja, malahan mengakui pernah melakukan penjambretan di wilayah hukum Polresta Denpasar” urai Kapolsek Busungbiu, AKP. Agus Dwi Wirawan bersama Kapolsek Seririt Kompol Made Uder dan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng, Senin (22/7).
Terkait melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Seririt, Kapolsek Seririt Made Uder dengan tegas mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan, guna mengetahui dan memastikan apakah masih ada lokasi atau TKP lain dari tindak kejahatan yang dilakukan KD dan SKD.”Aksi curanmor yang dilakukan pelaku, dengan modus kunci nyantol. Dimana terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan mengendarai satu sepeda motor” ujarnya.”Mereka itu, mengintai dan mencari sepeda motor yang sedang terparkir. Terutama sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol. Jika ditemukan terdapat sepeda motor dalam keadaan kunci nyantol, maka pelaku SKD yang berperan sebagai pengambil sepeda motor,” terang Uder.
Selanjutnya, sepeda motor hasil curiannya itu disembunyikan di kediamannya KD di Banjar Dinas Kembang Rijasa, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Bahkan untuk mengecohkan polisi, kedua pelaku langsung merubah nomor plat serta memutilasi atau mempreteli body motor. “Untuk sementara, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 3 unit sepeda motor. Salah satu diantaranya dalam kondisi sudah dipreteli. Sedangkan untuk barang bukti lainnya sebagian sudah berhasil terjual” jelas Uder.”Ini baru penyelidikan awal, kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan melakukan koordinasi dengan Polsek-Polsek lain yang ada di seluruh Bali,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, KD dan SKD dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. GS