Jakarta (Metrobali.com)-

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Tebet membekuk seorang supir taksi, JR (37) yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 10 tahun di daerah Manggarai Utara.

“Pelaku ditangkap petugas di kontrakannya, Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Novi Nurohmad di Jakarta, Kamis.

Kompol Novi mengatakan petugas kepolisian menerima laporan dari ibu kandung korban, Selasa (25/6), terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, petugas kepolisian meminta keterangan korban dan menelusuri tempat kejadian perkara, kemudian menangkap pelaku.

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, Novi mengungkapkan JR melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali sejak Januari hingga Juni 2013.

Novi menyebutkan tersangka menyetubuhi anak tirinya saat istrinya pulang kampung, sedangkan aksi kedua saat istrinya pergi keluar rumah.

Pelaku menyetubuhi korban saat menonton film dewasa, kemudian anak tirinya itu diajak melihat film dan diperkosa. INT-MB