MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polisi bekuk tiga pelaku pembunuhan berencana di Indramayu

Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana. (ANTARA/Khaerul Izan)

Indramayu (Metrobali.com) –
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk tiga pelaku pembunuhan berencana dan masih mengejar tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tiga tersangka yang kita bekuk atas kasus pembunuhan berencana ini,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Yoris mengatakan dari tiga pelaku yang dibekuk mempunyai peranan masing-masing, dua merupakan eksekutor dan seorang lagi otak pelaku dari kasus itu.

Para pelaku lanjut Yoris, masing-masing berinisial DRH (50) merupakan otak pelaku pembunuhan atau penyuruh, kemudian WRN (54) dan WRD (27) selaku eksekutor.

“Tiga pelaku lainnya masih kita kejar, karena melarikan diri,” ujarnya.

Kasus itu kata Yoris terbongkar setelah adanya penemuan mayat seorang laki-laki pada tanggal 27 Agustus 2019, diketahui bernama Carudin (32) di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Setelah diselidiki ternyata mobil korban ditemukan telah dititipkan seorang tersangka kepada saksi, dari itulah kemudian kasus pembunuhan berencana itu terbongkar.

“Setelah ditemukan mayat, kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian kami menemukan sebuah mobil korban yang dititipkan pada seorang saksi,” tuturnya.

“Dari situ kita mulai melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan pada saat itu juga terbongkar motifnya,” kata Yoris.

Dia menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana). (Antara)