Denpasar (Metrobali.com)-

Polisi membekuk pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan gadis belia di rumah kosnya di Jalan Pantai Sindhu, Denpasar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

“Saat kami periksa, pelaku melakukan pencabulan itu berulang kali,” kata Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Ajun Komisaris I Gusti Ngurah Yudistira di Denpasar, Senin (23/9).

Menurut dia, dalam keterangannya di Mapolsek Denpasar Selatan, pelaku berinisial KK berusia 18 tahun melakukan perbuatan itu terhadap KS didasari perasaan suka sama suka.

“Pelaku mengaku berpacaran selama kurang lebih satu bulan,” kata Yudistira.

Namun sejak korban meninggalkan rumah, Senin (16/9) lalu, orang tua korban kebingungan sehingga langsung melapor ke Mapolsek Denpasar Selatan. “Orang tua korban mengaku bahwa anaknya memang dekat dengan tersangka,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumah kosnya di kawasan objek wisata Pantai Sanur itu.

Kepada wartawan yang menemui di Mapolsek Denpasar Selatan, tersangka mengungkapkan bahwa korban tidak betah tinggal di rumahnya karena kedua orang tuanya sering bertengkar.

Polisi sudah mengembalikan korban ke rumah orang tuanya, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta. A-MB