Muntok (Metrobali.com)-

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membekuk dua pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pencabulan terhadap anak bawah umur.


 “Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sedang berada di rumah kakeknya di Desa Sinarsari, Kecamatan Kelapa,” ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.

 Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang pelaku dilakukan jajaran Satreskrim pada Senin (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

 Dua orang pemuda tersebut, masing-masing Su (18) dan De (18), keduanya warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

 “Mereka nekat melakukan aksi bejatnya terhadap korban di Hutan Desa Mayang, pada Sabtu (4/10),” katanya.

 Akibat perbuatannya, saat ini dua tersangka masih meringkuk di Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

 Ia menerangkan, proses penangkapan terhadap dua pelaku berawal ketika Anggota Operasional Satreskrim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah Rahman yang beralamat di Desa Sinarsari, Kecamatan Kelapa.

 “Rahman tidak lain adalah kakek tersangka Su. Mendapati informasi tersebut Anggota Reskrim dibantu sejumlah Anggota Polsek Kelapa langsung menuju lokasi yang dimaksud,” kata dia.

Berdasarkan penyelidikan awal, ternyata benar, dua orang pelaku sedang berada di rumah tersebut dan langsung ditangkap.

Setelah mendapati dua orang tersangka langsung diringkus dan kami amankan ke Mapolres guna penyidikan dan penyelidikan lebih jauh terkait kasus yang menimpa korban.

 “Kami harapkan kasus seperti ini tidak terulang karena selain merugikan masa depan orang lain, tentu juga akan berdampak pada diri sendiri, kami harapkan peran orang tua, keluarga dan masyarakat untuk bisa mengontrol perilaku anak-anaknya,” kata dia. AN-MB