Polisi bebaskan dua perempuan korban perdagangan manusia

Polisi (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Solo (Metrobali.com)-
Yayasan “Social Analysis and Research Institute” (Sari) Solo bersama Kepolisian Resor Karanganyar berhasil membebaskan dua perempuan yang diduga menjadi korban rekrutmen ilegal dan perdagangan manusia.

Kedua perempuan yang menjadi korban tersebut yakni Alsa Mutmah Inna (18) dan Ria Febriani (22) warga asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat kini di tampung di Kantor SARI Solo, kata Ketua Yayasan Lembaga Studi, Perlindungan Anak dan Buruh Migran, Sari, Mulyadi di Solo, Kamis.

Mulyadi mengatakan, pihaknya yang bekerja sama dengan kepolisian berhasil membebaskan kedua korban tersbeut di sebuah rumah di Jalan Mandala V RT 03 RW 07, Desa Jumo, Jaten, Karanganyar, Selasa (7/6).

Pihaknya dihubungi oleh paman korban, yakni Sugito yang merasa curiga keberadaan kedua korban saat menghubungi dengan telepon selulernya. Korban masih dapat menggunakan alat komunikasi saat menghubungi pamannya.

Peristiwa tersbeut berawal dari kedua korban yang diajak oleh seorang petugas lapangan dari Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJPTKI), PT Sekar Tanjung Lestari, bernama Syaif Hamdan untuk bekerja di Singapura.

Korban dengan diiming-iming gaji sekitar Rp6 juta per bulan. Kedua korban yang masih saudara tersebut langsung menyetujui karena keduanya sangat membutuhkan uang.

Kedua korban pada tanggal 4 Juni 2016 sekitar pukul 00.00 WITA, dijemput oleh Syaif Hamdan dan dibawa ke PT Sekar Tanjung Lestari di Sumbawa Besar. Pada tanggal 5 Juni 2016 pukul 06.40 WITA, keduanya bersama saudara Syaif Hamdan berangkat menuju Lombok melalui Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa Besar.

Menurut Mulyadi, mereka setibanya di Bandara Internasional Lombok, disuruh berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air, sedangkan Syaif Hamdan menggunakan pesawat lain menuju ke Jakarta.

Menurut korban Alsa Mutmah Inna, setiba di Bandara Juanda Surabaya, berdua dijemput oleh seorang laki laki yang bernama Agus, kemudian diantar ke Bus Damri. Di dalam Bus Damri telah menunggu pelaku lain bernama Sani, kemudian mereka berdua menuju ke Terminal Bus Surabaya menuju ke Solo pada pukul 20.00 WIB.

“Saya berdua setiba di Solo, diserahkan oleh Sani kepada Candra, dan dibawa ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mandala V RT 03 RW 07 Jumo, Jaten, Karanganyar,” kata Alsa.

Menurut dia, karena dirinya khawatir kemudian menghubungi bibinya di NTB yang kemudian disampaikan kepada pamannya Sugito.

Pamannya Sugito kemudian terus berusaha komunikasi dengan korban, dan akhirnya menghubungi Yayasan Sari bersama kepolisian untuk melacak lokasi korban.

Menurut Sugito, pihaknya mendapat informasi terakhir kedua keponakannya tersebut dipindahkan dari Solo ke Karanganyar. Polisi Karanganyar menindaklanjut penanganan dengan menggrebek di sebuah rumah di Jaten itu.

“Polisi melakukan menggrebek, dan kedua korban memang ada di dalam rumah itu,” kata Sugito. Sumber : Antara