Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabhu Sabhu
Tabanan (Metrobali.com) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap  tiga orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Victor Tanone alias Victor (35) alamat Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-aba, Kediri Tabanan, Jefri Baun alias TO’O (32) alamat Banjar Untal-Untal, Desa Dalung Kaja, Kuta Utara Badung, dan Moch Danny Herlambang (23) jalan Subur Mirah Hati, Monang Maning Denpasar.
Ketiga pelaku yang diamankan pada hari  Minggu (16/3) di lokasi berbeda. Sedangkan dua tersangka, Victor dan TO’O diciduk di depan sebuah salon kecantikan di wilayah  Banjar Carik Padang, Desa  Nyambu Kediri, sekitar pukul 12.00 wita. Sedangkan tersangka Moch Danny Herlambang diamankan dipinggir jalan raya depan bengkel di Banjar Tegal Kepuh, Kaba-Kaba Kediri,Tabanan.
 Terungkapnya kasus penyalahgunakan narkoba  adanya  informasi dari  masyarakat bahwa di wilayahnya mereka kerap d jadikan  transaksi narkoba yang dilakukan pelaku Victor.
Selanjutkan  petugas  melakukan lidik. Saat itu petugas melihat pelaku Jefri lewat ditempat tersebut dan berhenti di depan sebuah salon. Pelaku dengan gerak-geriknya yang sudah  mencurigakan, petugas langsung mendekati. Saat didekati oleh petugas Jefri tampak  kaget dan langsung membuang bungkusan kecil warna hitam di lantai teras salon tersebut.
Saat di introgasi oleh petugas pelaku menjawab dengan jujur bahwa yang di buang adalah  shabu-shabu. ”Saat di buka  memang benar didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening,”kata Waka Polres Tabanan Kompol Dewa Made Adnyana.
Dalam pemeriksaan, Jefri mengatakan barang haram yang dibawanya tersebut milik Victor dan dia hanya diperintahkan mengantar kepada seseorang di depan salon. “Berdasarkan keterangan tersebut petugas kami kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni Victor dan setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari pelaku Danny Herlambang,”katanya.
Tak berselang lama setelah mendapatkan keterangan dari kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Danny di pinggir jalan raya depan sebuah bengkel di desa Kaba-kaba Kediri sekitar pukul 22.00 wita. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan plastik klip pada bagian pinggang kanan menempel di celana dalam merah, dan setelah dicek ternyata berisi shabu-shabu, dan diamankan sebagai barang bukti.
Selain 1 paket shabu-shabu dalam plastik klip dan 1 paket shabu-shabu dibungkus plastik warna hitam, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor. “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut. Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 Miliar rupiah,”ungkap Kompol Dewa Made Adnyana. EB-MB